Random Posts
Featured Posts
Flickr Feed
BREAKING NEWS
About Us
Recent Posts
Arsip Blog
Followers
Blog Archive
Advertisement
Home carousel post
Home with right posts
Formulir Kontak
Home with right posts 2
Home with below post
Home columns2
Home columns1
Connect with us
Gambar tema oleh mskowronek. Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah d...
-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. ...
-
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendata...
-
Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larang...
-
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor ...
Tag Archives:
Juni 2015
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah dinas Gubernur Jambi menyimpan banyak kejanggalan-kejanggalan konstruksi, jikadilihat oleh mata awam. Salah satu penampakan yang menyolok adalah tekukan tepat di tengah jembatan jika dilihat dari kejauhan. Tekukan itu terbilang tajam dan runcing, sehingga terlihat seperti ada sambungan besi jembatan yang tidak presisi antara keduanya. Salah satu penampakan yang menyolok adalah tekukan tepat di tengah jembatan jika dilihat dari kejauhan. Tekukan itu terbilang tajam dan runcing, sehingga terlihat seperti ada sambungan besi jembatan yang tidak presisi antara keduanya.
Penampakan itutidak dapat dilihat dari jarak dekat, seperti di bawah kawasan Tanggo Rajo. Tapi akan terlihat nyata sekali saat memandang dari kejauhan, seperti dari pelabuhan pasir atau warung-warung di tepi Sungai Batanghari.
Salah seorang penjual makanan di sana mengatakan, dirinya dari sejak jembatan itu berdiri sudah melihat tekukan itu. Dia selalu bertanya-tanya dalam hati, mengapa ada tekukan itu, namun dia tidak tahu mau bertanya ke siapa soal itu.
“Apakah itu tidak berbahaya. Saya yang awam ini jadi ngeri naik jembatan itu. Saya bertanya-tanya, tapi ke siapa saya dapat bertanya soal keamanan jembatan itu,” katanya, beberapa waktu lalu.
Selain tekukan itu, dua tiang utama penyangga badan jembatan sekaligus tempat gantungan baja jembatan juga terlihat tidak sama tinggi. Tiang pertama dari depan rumah gubernur itu tampak lebih tinggi dari tiang setelahnya.
“Secara konstruktif itu terlihat ganjil, apalagi jika kita nilai secara estetis. Sangat tidak proporsional bentuknya. Kalau tidak sama besar, dimana kita tahu tengah jembatan itu?” kata Alimudin, salah seorang pengujung Ancol yang menilai jembatan yang telah menelan anggaran hampir Rp 100 milyar lebih itu.
Di badan jembatan bagian Seberang juga terlihat penampakan ganjil lainnya. Terdapat dua baja yang tidak sama besar sebagai alas jembatan. Pemadangan ini dapat dilihat secara jelas dari bagian bawah Menara Gentala Arasy, tepat di taman bagian depan yang menghadap ke Sungai Batanghari.
“Entah apa alasannya baja sambungan ini tidak sama besar. Coba lihat, baja yang lebih kecil hanya disangga dengan tiang beton semen agar dapat sejajar dengan baja yang lebih besar. Mengapa tidak menggunakan baja yang sama besar saja. Apa alasannya,” tanya pengunjung.
Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan soal keamanan jembatan ini kepada publik. Dan harus dilakukan uji coba ketahanan sebelum diresmikan.
“Jangan sampai menimbulkan bahaya kepada masyarakat. Pemerintah harus jelaskan kepada rakyat, sebab rakyat yang akan lebih dulu merasakan akibatnya jika jembatan itu runtuh, misalnya,” tutup dia.
Hingga kini jembatan pendestrian dan Menara Gentala Arasy belum juga diresmikan oleh Pemerintah Jambi. Sampai kini juga belum ada keterangan resmi terkait kondisi jembatan, keamanan dan kelayakannya jika digunakan oleh masyarakat, mengingat banyaknya kejanggalan yang terlihat oleh warga. (Fay)
JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendatang. Jumlah tersebut menurut Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,570 triliun dan belanja langsung Rp1,999 triliun.

"Belanja tidak langsung itu diarahkan untuk belanja pegawai dalam rangka mengantisipasi kenaikan belanja gaji dan tunjangan sebesar enam persen dan 'accress' 2,5 persen yang dialokasikan sejumlah Rp609,75 miliar," kata HBA.
"Belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja yang bersifat wajib lainnya, seperti belanja hibah dana BOS sejumlah Rp476,87 miliar, belanja bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/ kota sejumlah Rp470,18 miliar, belanja bantuan keuangan pemkab dan pemkot sejumlah Rp10,24 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp3,5 miliar," tambahnya.
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke
luar negeri. Surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Pahri tersebut
dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum
dan HAM (Menkumham), Minggu (21/6).
"Bupati sudah
diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana
Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat, Minggu (21/6).
Pencekalan terhadap
Pahri dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba
dan dua Kepala Dinas Kabupaten Muba saat sedang bertransaksi untuk memuluskan
pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015 pada Jumat (19/6).
Dikatakan Indriyanto,
dengan pencekalan ini diharapkan akan memudahkan KPK untuk mendalami peran
Pahri terkait kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kabupaten Muba terhadap
anggota DPRD Muba terkait pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015.
"Masih
pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih
dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," ungkapnya.
Dalam Operasi Tangkap
Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, KPK menetapkan anggota DPRD Muba dari PDIP
Bambang Karyanto, dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar sebagai
tersangka penerima suap.
Keduanya dijerat
Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga
menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Beppeda) Muba, Fasyar sebagai tersangka pemberi suap.
Kedua anak buah Pahri
ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Keempatnya tertangkap
tangan saat bertransaksi di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang,
Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) pukul 20.43 WIB. Selain menangkap
empat tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar
dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun
Batam - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian
membeli kapal buatan luar negeri. Larangan itu disampaikan Presiden Jokowi saat
berdialog dengan kalangan pengusaha galangan kapal di Batam, Provinsi Kepulauan
Riau, pada Minggu (21/6).
"Tidak boleh
lagi pesan kapal ke luar negeri. Kenapa kita pesan di luar negeri, kalau kita
bisa buat sendiri," kata Presiden Jokowi.
Dia mengatakan akan
memanggil jajaran menteri dan pimpinan BUMN yang terkait dengan perkapalan
untuk menyampaikan larangan tersebut.
"Saya akan
kumpulkan BUMN berkaitan dengan kapal. Juga menteri Pertahanan, Menteri
Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Dirut Pertamina, dan
Dirut PGN. Tidak boleh lagi pesan ke luar negeri," katanya.
Presiden Jokowi
menyatakan, untuk pembuatan kapal komponen lokal hanya berkisar 40-50%. Namun
itu bukan menjadi penghalang untuk memproduksi kapal di dalam negeri.
"Saya tidak ragu
lagi. Saya akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif kepada industri
galangan kapal," katanya.
Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat
terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di
kantor presiden. Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa
strategi ini harus disusun untuk meningkatkan pemberantasan korupsi demi
mencapai target-target ekonomi.
Namun
presiden pula menjelaskan hal yang menurutnya bisa mengurangi korupsi sejak
awal yaitu melalui pembuatan sistem elektronik dan daring baik e-budgeting,
e-purchasing, e-catalogue dan e-audit.
"Kita
ingin membangun sistem yang baik dengan akuntabilitas yang akurat,” kata Jokowi
di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
Presiden
mengingatkan bahwa sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi presiden nomor 7
tahun 2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang merupakan
bentuk upaya pemerintah menajamkan program pemberantasan tindak kriminal luar
biasa tersebut.
Dalam
kesempatan itu hadir antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiqurrahman Ruki, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy
Purdijatno, Kapolri Badrodin Haiti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
“Dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, pada sore hari
ini akan kita rapatkan mengenai strategi nasional pemberantasan dan pencegahan
korupsi,” tambahnya.
Latest
Popular Posts
-
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah d...
-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. ...
-
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendata...
-
Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larang...
-
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor ...