breaking

Random Posts

Featured Posts

Flickr Feed

BREAKING NEWS

About Us

Recent Posts

Followers

Advertisement

Home with right posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home with right posts 2

Home with below post

Home columns2

Home columns1

Connect with us

Gambar tema oleh mskowronek. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

World View

World View

Menarik

Menarik

Khas Nusantara

Khas Nusantara

✦ ✦ Unlabelled ✦ Buntut OTT, KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin

Share This

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Pahri tersebut dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), Minggu (21/6).
"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (21/6).
Pencekalan terhadap Pahri dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba dan dua Kepala Dinas Kabupaten Muba saat sedang bertransaksi untuk memuluskan pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015 pada Jumat (19/6).
Dikatakan Indriyanto, dengan pencekalan ini diharapkan akan memudahkan KPK untuk mendalami peran Pahri terkait kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kabupaten Muba terhadap anggota DPRD Muba terkait pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015.
"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," ungkapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, KPK menetapkan anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar sebagai tersangka pemberi suap.
Kedua anak buah Pahri ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempatnya tertangkap tangan saat bertransaksi di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) pukul 20.43 WIB. Selain menangkap empat tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply