breaking

Random Posts

Featured Posts

Flickr Feed

BREAKING NEWS

About Us

Recent Posts

Followers

Advertisement

Home with right posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home with right posts 2

Home with below post

Home columns2

Home columns1

Connect with us

Gambar tema oleh mskowronek. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

World View

World View

Menarik

Menarik

Khas Nusantara

Khas Nusantara


Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah dinas Gubernur Jambi menyimpan banyak kejanggalan-kejanggalan konstruksi, jikadilihat oleh mata awam. Salah satu penampakan yang menyolok adalah tekukan tepat di tengah jembatan jika dilihat dari kejauhan. Tekukan itu terbilang tajam dan runcing, sehingga terlihat seperti ada sambungan besi jembatan yang tidak presisi antara keduanya. Salah satu penampakan yang menyolok adalah tekukan tepat di tengah jembatan jika dilihat dari kejauhan. Tekukan itu terbilang tajam dan runcing, sehingga terlihat seperti ada sambungan besi jembatan yang tidak presisi antara keduanya.
Penampakan itutidak dapat dilihat dari jarak dekat, seperti di bawah kawasan Tanggo Rajo. Tapi akan terlihat nyata sekali saat memandang dari kejauhan, seperti dari pelabuhan pasir atau warung-warung di tepi Sungai Batanghari.

Salah seorang penjual makanan di sana mengatakan, dirinya dari sejak jembatan itu berdiri sudah melihat tekukan itu. Dia selalu bertanya-tanya dalam hati, mengapa ada tekukan itu, namun dia tidak tahu mau bertanya ke siapa soal itu.

“Apakah itu tidak berbahaya. Saya yang awam ini jadi ngeri naik jembatan itu. Saya bertanya-tanya, tapi ke siapa saya dapat bertanya soal keamanan jembatan itu,” katanya, beberapa waktu lalu.

Selain tekukan itu, dua tiang utama penyangga badan jembatan sekaligus tempat gantungan baja jembatan juga terlihat tidak sama tinggi. Tiang pertama dari depan rumah gubernur itu tampak lebih tinggi dari tiang setelahnya.

“Secara konstruktif itu terlihat ganjil, apalagi jika kita nilai secara estetis. Sangat tidak proporsional bentuknya. Kalau tidak sama besar, dimana kita tahu tengah jembatan itu?” kata Alimudin, salah seorang pengujung Ancol yang menilai jembatan yang telah menelan anggaran hampir Rp 100 milyar lebih itu.

Di badan jembatan bagian Seberang juga terlihat penampakan ganjil lainnya. Terdapat dua baja yang tidak sama besar sebagai alas jembatan. Pemadangan ini dapat dilihat secara jelas dari bagian bawah Menara Gentala Arasy, tepat di taman bagian depan yang menghadap ke Sungai Batanghari.

“Entah apa alasannya baja sambungan ini tidak sama besar. Coba lihat, baja yang lebih kecil hanya disangga dengan tiang beton semen agar dapat sejajar dengan baja yang lebih besar. Mengapa tidak menggunakan baja yang sama besar saja. Apa alasannya,” tanya pengunjung.

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan soal keamanan jembatan ini kepada publik. Dan harus dilakukan uji coba ketahanan sebelum diresmikan.

“Jangan sampai menimbulkan bahaya kepada masyarakat. Pemerintah harus jelaskan kepada rakyat, sebab rakyat yang akan lebih dulu merasakan akibatnya jika jembatan itu runtuh, misalnya,” tutup dia.

Hingga kini jembatan pendestrian dan Menara Gentala Arasy belum juga diresmikan oleh Pemerintah Jambi. Sampai kini juga belum ada keterangan resmi terkait kondisi jembatan, keamanan dan kelayakannya jika digunakan oleh masyarakat, mengingat banyaknya kejanggalan yang terlihat oleh warga. (Fay)



JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendatang. Jumlah tersebut menurut Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,570 triliun dan belanja langsung Rp1,999 triliun.
Belanja tidak langsung itu setara dengan 43,99 persen dari belanja daerah, sedangkan angka belanja langsung setara dengan 56,01 persen dari belanja daerah.
"Belanja tidak langsung itu diarahkan untuk belanja pegawai dalam rangka mengantisipasi kenaikan belanja gaji dan tunjangan sebesar enam persen dan 'accress' 2,5 persen yang dialokasikan sejumlah Rp609,75 miliar," kata HBA.
"Belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja yang bersifat wajib lainnya, seperti belanja hibah dana BOS sejumlah Rp476,87 miliar, belanja bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/ kota sejumlah Rp470,18 miliar, belanja bantuan keuangan pemkab dan pemkot sejumlah Rp10,24 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp3,5 miliar," tambahnya.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Pahri tersebut dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), Minggu (21/6).
"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (21/6).
Pencekalan terhadap Pahri dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba dan dua Kepala Dinas Kabupaten Muba saat sedang bertransaksi untuk memuluskan pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015 pada Jumat (19/6).
Dikatakan Indriyanto, dengan pencekalan ini diharapkan akan memudahkan KPK untuk mendalami peran Pahri terkait kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kabupaten Muba terhadap anggota DPRD Muba terkait pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015.
"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," ungkapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, KPK menetapkan anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar sebagai tersangka pemberi suap.
Kedua anak buah Pahri ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempatnya tertangkap tangan saat bertransaksi di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) pukul 20.43 WIB. Selain menangkap empat tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun

Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larangan itu disampaikan Presiden Jokowi saat berdialog dengan kalangan pengusaha galangan kapal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (21/6).
"Tidak boleh lagi pesan kapal ke luar negeri. Kenapa kita pesan di luar negeri, kalau kita bisa buat sendiri," kata Presiden Jokowi.
Dia mengatakan akan memanggil jajaran menteri dan pimpinan BUMN yang terkait dengan perkapalan untuk menyampaikan larangan tersebut.
"Saya akan kumpulkan BUMN berkaitan dengan kapal. Juga menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Dirut Pertamina, dan Dirut PGN. Tidak boleh lagi pesan ke luar negeri," katanya.
Presiden Jokowi menyatakan, untuk pembuatan‎ kapal komponen lokal hanya berkisar 40-50%. Namun itu bukan menjadi penghalang untuk memproduksi kapal di dalam negeri.
"Saya tidak ragu lagi. Saya akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif kepada industri galangan kapal," katanya.


Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor presiden. Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa strategi ini harus disusun untuk meningkatkan pemberantasan korupsi demi mencapai target-target ekonomi.
Namun presiden pula menjelaskan hal yang menurutnya bisa mengurangi korupsi sejak awal yaitu melalui pembuatan sistem elektronik dan daring baik e-budgeting, e-purchasing, e-catalogue dan e-audit.
"Kita ingin membangun sistem yang baik dengan akuntabilitas yang akurat,” kata Jokowi di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
Presiden mengingatkan bahwa sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang merupakan bentuk upaya pemerintah menajamkan program pemberantasan tindak kriminal luar biasa tersebut.
Dalam kesempatan itu hadir antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Badrodin Haiti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
“Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, pada sore hari ini akan kita rapatkan mengenai strategi nasional pemberantasan dan pencegahan korupsi,” tambahnya.





PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA CYBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media Cyber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media cyber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Cyber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media cyber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media cyber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media Cyber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media Cyber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, Media Cyber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media Cyber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media Cyber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media Cyber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media Cyber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media Cyber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di Media Cyber    tersebut atau Media Cyber  yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah Media Cyber , juga harus dilakukan oleh Media Cyber  lain yang mengutip berita dari Media Cyber yang dikoreksi itu;

    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah Media Cyber  dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh Media Cyber  pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Media Cyber  yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media Cyber  lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media Cyber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media Cyber  wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media Cyber  wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Cyber  ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Cyber  ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).