Random Posts
Featured Posts
Flickr Feed
BREAKING NEWS
About Us
Recent Posts
Arsip Blog
Followers
Blog Archive
Advertisement
Home carousel post
Home with right posts
Formulir Kontak
Home with right posts 2
Home with below post
Home columns2
Home columns1
Connect with us
Gambar tema oleh mskowronek. Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah d...
-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. ...
-
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendata...
-
Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larang...
-
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor ...
Tag Archives:
2015
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah dinas Gubernur Jambi menyimpan banyak kejanggalan-kejanggalan konstruksi, jikadilihat oleh mata awam. Salah satu penampakan yang menyolok adalah tekukan tepat di tengah jembatan jika dilihat dari kejauhan. Tekukan itu terbilang tajam dan runcing, sehingga terlihat seperti ada sambungan besi jembatan yang tidak presisi antara keduanya. Salah satu penampakan yang menyolok adalah tekukan tepat di tengah jembatan jika dilihat dari kejauhan. Tekukan itu terbilang tajam dan runcing, sehingga terlihat seperti ada sambungan besi jembatan yang tidak presisi antara keduanya.
Penampakan itutidak dapat dilihat dari jarak dekat, seperti di bawah kawasan Tanggo Rajo. Tapi akan terlihat nyata sekali saat memandang dari kejauhan, seperti dari pelabuhan pasir atau warung-warung di tepi Sungai Batanghari.
Salah seorang penjual makanan di sana mengatakan, dirinya dari sejak jembatan itu berdiri sudah melihat tekukan itu. Dia selalu bertanya-tanya dalam hati, mengapa ada tekukan itu, namun dia tidak tahu mau bertanya ke siapa soal itu.
“Apakah itu tidak berbahaya. Saya yang awam ini jadi ngeri naik jembatan itu. Saya bertanya-tanya, tapi ke siapa saya dapat bertanya soal keamanan jembatan itu,” katanya, beberapa waktu lalu.
Selain tekukan itu, dua tiang utama penyangga badan jembatan sekaligus tempat gantungan baja jembatan juga terlihat tidak sama tinggi. Tiang pertama dari depan rumah gubernur itu tampak lebih tinggi dari tiang setelahnya.
“Secara konstruktif itu terlihat ganjil, apalagi jika kita nilai secara estetis. Sangat tidak proporsional bentuknya. Kalau tidak sama besar, dimana kita tahu tengah jembatan itu?” kata Alimudin, salah seorang pengujung Ancol yang menilai jembatan yang telah menelan anggaran hampir Rp 100 milyar lebih itu.
Di badan jembatan bagian Seberang juga terlihat penampakan ganjil lainnya. Terdapat dua baja yang tidak sama besar sebagai alas jembatan. Pemadangan ini dapat dilihat secara jelas dari bagian bawah Menara Gentala Arasy, tepat di taman bagian depan yang menghadap ke Sungai Batanghari.
“Entah apa alasannya baja sambungan ini tidak sama besar. Coba lihat, baja yang lebih kecil hanya disangga dengan tiang beton semen agar dapat sejajar dengan baja yang lebih besar. Mengapa tidak menggunakan baja yang sama besar saja. Apa alasannya,” tanya pengunjung.
Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan soal keamanan jembatan ini kepada publik. Dan harus dilakukan uji coba ketahanan sebelum diresmikan.
“Jangan sampai menimbulkan bahaya kepada masyarakat. Pemerintah harus jelaskan kepada rakyat, sebab rakyat yang akan lebih dulu merasakan akibatnya jika jembatan itu runtuh, misalnya,” tutup dia.
Hingga kini jembatan pendestrian dan Menara Gentala Arasy belum juga diresmikan oleh Pemerintah Jambi. Sampai kini juga belum ada keterangan resmi terkait kondisi jembatan, keamanan dan kelayakannya jika digunakan oleh masyarakat, mengingat banyaknya kejanggalan yang terlihat oleh warga. (Fay)
JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendatang. Jumlah tersebut menurut Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,570 triliun dan belanja langsung Rp1,999 triliun.

"Belanja tidak langsung itu diarahkan untuk belanja pegawai dalam rangka mengantisipasi kenaikan belanja gaji dan tunjangan sebesar enam persen dan 'accress' 2,5 persen yang dialokasikan sejumlah Rp609,75 miliar," kata HBA.
"Belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja yang bersifat wajib lainnya, seperti belanja hibah dana BOS sejumlah Rp476,87 miliar, belanja bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/ kota sejumlah Rp470,18 miliar, belanja bantuan keuangan pemkab dan pemkot sejumlah Rp10,24 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp3,5 miliar," tambahnya.
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke
luar negeri. Surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Pahri tersebut
dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum
dan HAM (Menkumham), Minggu (21/6).
"Bupati sudah
diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana
Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat, Minggu (21/6).
Pencekalan terhadap
Pahri dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba
dan dua Kepala Dinas Kabupaten Muba saat sedang bertransaksi untuk memuluskan
pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015 pada Jumat (19/6).
Dikatakan Indriyanto,
dengan pencekalan ini diharapkan akan memudahkan KPK untuk mendalami peran
Pahri terkait kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kabupaten Muba terhadap
anggota DPRD Muba terkait pembahasan perubahan APBD Muba tahun 2015.
"Masih
pendalaman (untuk melihat keterlibatan Bupati Muba). Proses penyidikan masih
dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," ungkapnya.
Dalam Operasi Tangkap
Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, KPK menetapkan anggota DPRD Muba dari PDIP
Bambang Karyanto, dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar sebagai
tersangka penerima suap.
Keduanya dijerat
Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga
menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Beppeda) Muba, Fasyar sebagai tersangka pemberi suap.
Kedua anak buah Pahri
ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Keempatnya tertangkap
tangan saat bertransaksi di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang,
Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/6) pukul 20.43 WIB. Selain menangkap
empat tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar
dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun
Batam - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian
membeli kapal buatan luar negeri. Larangan itu disampaikan Presiden Jokowi saat
berdialog dengan kalangan pengusaha galangan kapal di Batam, Provinsi Kepulauan
Riau, pada Minggu (21/6).
"Tidak boleh
lagi pesan kapal ke luar negeri. Kenapa kita pesan di luar negeri, kalau kita
bisa buat sendiri," kata Presiden Jokowi.
Dia mengatakan akan
memanggil jajaran menteri dan pimpinan BUMN yang terkait dengan perkapalan
untuk menyampaikan larangan tersebut.
"Saya akan
kumpulkan BUMN berkaitan dengan kapal. Juga menteri Pertahanan, Menteri
Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Dirut Pertamina, dan
Dirut PGN. Tidak boleh lagi pesan ke luar negeri," katanya.
Presiden Jokowi
menyatakan, untuk pembuatan kapal komponen lokal hanya berkisar 40-50%. Namun
itu bukan menjadi penghalang untuk memproduksi kapal di dalam negeri.
"Saya tidak ragu
lagi. Saya akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif kepada industri
galangan kapal," katanya.
Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat
terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di
kantor presiden. Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa
strategi ini harus disusun untuk meningkatkan pemberantasan korupsi demi
mencapai target-target ekonomi.
Namun
presiden pula menjelaskan hal yang menurutnya bisa mengurangi korupsi sejak
awal yaitu melalui pembuatan sistem elektronik dan daring baik e-budgeting,
e-purchasing, e-catalogue dan e-audit.
"Kita
ingin membangun sistem yang baik dengan akuntabilitas yang akurat,” kata Jokowi
di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
Presiden
mengingatkan bahwa sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi presiden nomor 7
tahun 2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang merupakan
bentuk upaya pemerintah menajamkan program pemberantasan tindak kriminal luar
biasa tersebut.
Dalam
kesempatan itu hadir antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiqurrahman Ruki, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy
Purdijatno, Kapolri Badrodin Haiti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
“Dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, pada sore hari
ini akan kita rapatkan mengenai strategi nasional pemberantasan dan pencegahan
korupsi,” tambahnya.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media Cyber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media cyber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Cyber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media cyber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media cyber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk
lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita
yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang
belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media Cyber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media Cyber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, Media Cyber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media Cyber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media Cyber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media Cyber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
g. Media Cyber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan
(f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan
isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media Cyber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut
pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di Media Cyber tersebut atau Media Cyber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah Media Cyber , juga harus
dilakukan oleh Media Cyber lain yang mengutip berita dari Media Cyber yang
dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah Media Cyber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh Media Cyber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Media Cyber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,
masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media Cyber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media
asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
6. Iklan
a. Media Cyber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan
iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar
wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media Cyber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media Cyber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Cyber ini di
medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Cyber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).
Langganan:
Postingan (Atom)
Latest
Popular Posts
-
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah d...
-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. ...
-
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendata...
-
Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larang...
-
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor ...