Random Posts
Featured Posts
Flickr Feed
BREAKING NEWS
About Us
Recent Posts
Followers
Advertisement
Home carousel post
Home with right posts
Formulir Kontak
Home with right posts 2
Home with below post
Home columns2
Home columns1
Connect with us
Gambar tema oleh mskowronek. Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah d...
-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. ...
-
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendata...
-
Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larang...
-
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor ...
Home
✦
✦ Unlabelled
✦ Pedoman Media Cyber
Pedoman Media Cyber
Posted by: Unknown Posted date: 04.33 / comment : 0
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media Cyber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media cyber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Cyber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media cyber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media cyber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk
lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita
yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang
belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media Cyber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media Cyber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, Media Cyber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media Cyber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media Cyber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media Cyber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
g. Media Cyber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan
(f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan
isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media Cyber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut
pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di Media Cyber tersebut atau Media Cyber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah Media Cyber , juga harus
dilakukan oleh Media Cyber lain yang mengutip berita dari Media Cyber yang
dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah Media Cyber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh Media Cyber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Media Cyber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,
masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media Cyber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media
asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
6. Iklan
a. Media Cyber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan
iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar
wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media Cyber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media Cyber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Cyber ini di
medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Cyber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
»
Previous
This is the last post.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Latest
Popular Posts
-
Jambi – Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau tepat di depan rumah d...
-
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari untuk bepergian ke luar negeri. ...
-
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono JAMBI - Belanja daerah Provins Jambi direncanakan sebesar Rp3,57 triliun tahun 2016 mendata...
-
Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian membeli kapal buatan luar negeri. Larang...
-
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas menyoal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di kantor ...
Tidak ada komentar: